Kamis, 08 November 2012

makalah K3



KATA PENGANTAR
Sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 1970 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan mengingat bahwa di laboratorium/ruang praktikum pada program studi teknik kesehatan gigi (PSTKG) berresiko untuk terjadinya gangguan kesehatan lingkungan dan keselamatan kerja,serta dalam upaya meningkatkan perlindungan maupun pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas ,maka dibutuhkan tindakan pencegahan.Berkaitan dengan hal tersebut diatas,maka di perlukan pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja maupun penyediaan saranya .Pedoman pelaksanaan K3 ini disusun dan ditujukan khususnya untuk kepentingan dosen ,mahasiswa dan karyawan di lingkungan PSTKG dengan tujuan untuk memastikan komitmen PSTKG dalam hal penerapan K3 bisa terlaksana secara rutin dan berkerlanjutan .Untuk itu seluruh dosen,mahasiswa dan karyawan maupun pihak-pihak terkait diwajibkan melaksanakan dan mentaati ketentuan-ketentuan standar K3 yang disyaratkan dalam buku pedoman ini,dengan demikian pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari.



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.
Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa “setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.”Yang dimaksud pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi,yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi selamat dan sehat,bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.Penghidupan yang layak adalah hidup sebagaiman layak manusia,penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak setiap hari sehingga tingkat kesejahteraannya dapat terpenuhi sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus melindungi asset perusahan.hal ini tercermin dalam pokok-pokok pikiran dan pertimbangan yang dikeluarkannya  undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan setiap pekerjaan,dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya serta setiap sumber produksi perlu di pakai dan dipergunakan secara aman  dan efesien,sehingga proses produksi berjalan lancar.Hak atas jaminan keselamatan ini membutuhkan prasyarat adanya lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitarnya.Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses industri dapat menimbulkan resiko kecelakaan,peledakan,kebakaran,penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.Pengalaman menujukan bahwa setiap kecelakaan selalu mengakibtakan kerugian yang bersifat ekonomi,penderitaan korban dan keluarganya serta masyarakat umum.
Pemerintah berkepentingan untuk menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha bagi masyarakat,melalui pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja guna mencegah dan mengurangi kecelakaan,penyakit akibat kerja,peledakan,kebakaran dan pencemaran lingkungan.Oleh sebab itu pemerintah khususnya Depnaker ,mengatur dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.Yang diatur dalam UU no.1 tahun 1970 adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat,di permukaan air maupun di udara,yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
B.    PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjelasan di atas,maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
C.   TUJUAN
1.    TUJUAN UMUM
Ø  Memelihara dan meningkatkan derajat masyarakat kerja di semua lapangan pekerjaan ke tingkat yang setinggi-tingginya baik fisik,mental,maupun kesehatan sosial.
2.    TUJUAN KHUSUS
Ø  Terbentuknya dan terbukanya unit organisasi Pembina dan pelaksana kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit melalui kerjasama lintas program dan lintas unit/instalasi.
Ø  Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan kerja paripurna untuk masyarakat pekerja di Rumah Sakit.
Ø  Terpenuhinya syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja di berbagai jenis pekerjaan di Rumah Sakit.
Ø  Meningkatnya kemampuan masyarakat pekerja di Rumah Sakit dalam menolong diri sendiri dari ancaman gangguan dan resiko kesehatan dan keselamatan kerja.
Ø  Meningkatnya profesionalisme di bidang kesehatan dan keselamtan kerja bagi para Pembina,pelaksana,penggerak dan pendukung program kesehatan kerja di Rumah Sakit.
Ø  Terlaksana system informasi kesehatan kerja dan jaringan pelayanan kesehatan kerja di Rumah Sakit.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1.    Defenisi
K3 adalah kondisi dan factor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pegawai atau pekerja lain(termasuk dalam pekerja sementara).Pengunjung atau orang lain didaerah kerja.Dalam K3 terdapat beberapa istila antara lain:
Ø  Organisasi adalah unit kerja/atau unit kegiatan lainnya di lingkungan PSTKG yang memiliki tugas dan administrasinya sendiri.
Ø  Manjemen puncak adalah seseorang yang memiliki wewenang dan tanggungjawab tertinggi dalam organisasi.
Ø  Kinerja K3 adalah hasil yang dapat diukur dari resiko K3 pada suatu manajemen organisasi.
2.    Manfaat
Agar masyarakat lebih memahami tentang meningkat dan berkembangnya kasus keselamatan dan kesehatan kerja yang terjadi di Indonesia.selain itu juga perusahan harus memiliki jamsotek agar terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B.    CONTOH KASUS KECELAKAAN KERJA
1.    PESAT, PENINGKATAN KEPESERTAAN JAMSOSTEK DI DKI JAKARTA
Kepersetaan program jaminan social tenaga kerja social (JAMSOTEk) di provinsi DKI Jakarta dalam empat tahun terakhir (2005-2008) bertendensi meningkat pesat.Jika pada tahun 2005 baru 485.218 pekerja dilindungi program jamsotek,pada akhir 2008 mencapai 771.269 pekerja dengan akumulasi penerimaan iuran mencapai  Rp 4,46 triliun. Peningkatan itu menunjukkan kian tingginya kesadaran pekerja, pengusaha, serta dukungan penuh jajaran pemprov DKI dalam implementasi program Jamsostek sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. “Program Jamsostek menjadi signifikan bagi pekerja dan pengusaha dalam mendapatkan jaminan social, terutama ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun risiko-risiko akibat pemutusan hubungan kerja. Pemprov DKI Jakarta juga telah menunjukkan komitmen dan dukungan penuh bahwa program Jamsostek merupakan bagian (ownership) dari program pemerintah provinsi dalam mensejahterakan masyarakat,” kata kakanwil PT JAmsostek (Persero) DKI Jakarta, Agus Supriyadi, dalam keterangan pers di Jakarta, kamis, (26/2). Pada kesempatan itu, Agus didampingi wakakanwil, Soetrisno Firdaus, dan Kabag Pengendalian  Operasi Rilexiya Suryaputra.
Tren peningkatan kepesertaan Program Jamsostek di DKI Jakarta, lanjut Agus, mulai terlihat tergerak naik pada tahun 2007 mencapai 584.036 pekerja, padahal pada tahun 2006 hanya 479.736 pekerja. “Jadi tahun 2007 dan 2008 merupakan titik balik pertumbahan kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta, dan ini tidak bisa dipungkiri berkat ownership dan sinergi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menggugah kesadaran (Awarness) pekerja dan pengusaha tentang pentingnya program Jamsostek,” papar Agus, mantan Kadiv Operasi PT Jamsostek (Persero) ini. Peningkatan kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta juga terlihat pada laju pertumbuhan perusahaan yang mendaftar, dari 2.505 perusahaan pada tahun 2005, terus bergerak naik 2.749 pada 3006, dan tumbuh tajam pada ahun 2007 menjadi 3.308 perusahaan, kemudian bergerak tumbuh mencapai 4.289 per 31 Desember2008.
Agus menambahkan, peningkatan pesat kepesertaan program Jamsostek di DKI Jakarta juga terjadi dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Kondisi ini mengindikasikan adanya pergeseran paradiga pengusaha dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, dengan mengutamakan pola managed health care seperti yang diterapkan Jamsotek. PAda tahun 2005 pekerja yang terdaftar dalam program JPK baru 60.453 pekerja, terus meningkat menjadi 81.607 pada 2006, kemidian mencapai 110.225 pada 2007, dan tercatat 156.774 pekerja per 31 Desember 2008.
2.    Pembayaran Jaminan
Seiring peningkatan pesat kepesertaan Jamsostek, Agus mengemukakan nilai pembayaran klaim jaminan dari pekerja peserta program Jamsostek juga mengalami kenaikan. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang dibayarkan selama 2008 mencapai Rp 1,3999 triliun mencakup 136.388 kasus, meliputi 85,64% kasus PHK dengan kepesertaan 5 tahun, 9,84% memasuki usia pensiun 55 tahun, sisanya sebagian kecil akibat meninggal dunia dan menjadi PNS. “Klaim JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan masa kepesertaan 5 tahun masih cukup tinggi, namun relative turun dibanding tahun 2007 yang mencapai 88,06% dari total klaim JHT. Kami prediksi dalam tahun 2009 ini sebagian konsekuensi perpendekan masa masa tunggu dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesuai PP 01/2009, klaim JHT dengan masa kepesertaan 5 tahun kemungkinan meningkat. Apalagi korban PHK sebagai dampak krisis financial global cenderung bertambah,” ujar Agus.
Mengwnai pembyaran klaim Jminan Kecelakaan Kerja (JKK), Agua mengungkapkan selama 2008 mencapai 9.888 kasus senilai Rp 69.898 miliar. Sedangkan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) mencapai 2.857 kasus senilai Rp. 31,428 miliar. “Dalam tahun 2008 lalu kasus-kasus kecelakaan kerja relative tinggi mencapai 824 kasus per bulan,atau sekitar 33 kasus per hari. Data ini mangindikasikan bahwa implementasi K3 (Keselamatan dan Keselamatan Kerja) perlu terus dioptimalkan sehingga tercapai zero accident. Kami akin masih banyak kasus-kasus kecelakaan kerja lainnya namun tidak terekspos karena pekerjaannya belum dilindungi program Jamsostek.



BAB IV
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jamani maupun rohani tenaga karja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungknan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
      Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
      Hal tersebut juga mengkibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya keelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No. 14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No. 12 tahun 2003 tentang tenaga kerjaan.
      Dalam pasal 86 UU No. 13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta niai-nilai agama.
      Unuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluakanlah peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBI No. 406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
      Peraturan tersebut adalah unang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
      Undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, pedagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
      Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Sebab-sebab kecelakaan
      Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh  diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
      Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.
      Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikann pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan  dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.
1.    Faktor-faktor kecelakaan
            Studi kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekeja sebuah industry terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industry mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen.
            Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja haus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau kecelakaan salah satu yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.
2.    Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja
            Kinerja(performen) setiap petugaskesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bias dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimblkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a)    Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih diisi oleh petugas kesehatan dan nnon kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PHK dan kecelakaan kerja.
b)    Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupunyang bersifat teknis beroperasi 8-24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilir dan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat manyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stress.
c)    Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
B.   Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Di Negara maju banyak pakar tentang kesehatan dam keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di Negara maju. Dalam hal penaganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diharapkan diseiap kawasan industry akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus kita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No. 13  Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja no. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



BAB V
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
     Sebagai suatu system program yang dibuat bagi para pekerja atau pengusaha,kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpontensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja,dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya system ini adalah untuk mengurangi system ini adalah untuk mengurangi biaya perusahan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubunga kerja.
     Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal,pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
B.    SARAN
1.  Untuk pemerintah agar lebih melihat berbagai kepincangan-kepincangann bagi para kaum buruh agar memperoleh perlindungan dan keselamatan kerja.
2.  Bagi kaum buruh agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan agar tidak terjadi kecelakaan kerja.
3.  Pemerintah hendaknya menyediakan sarana dan prasarana yang memedai untuk kaum buruh untuk memperkecil tidak terjadinya kasus kecelakaan kerja.
4.  Pemerintah hendaknya memperdayakan badan-badan K3 yang ada dalam masyarakat.
5.  Bagi kita selaku mahasiswa kesehatan hendaknya berperan langsung dalam penanganan berbagai kasus kecelakaan kerja.
 DAFTAR PUSTAKA
1.    Poerwanto,Helena dan Syaifullah.hukum Perburuan bidang kesehatan dan keselamatan kerja.jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2005.
2.    Indonesia.Undang-Undang Nomor 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.    Indonesia.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenga kerja.
4.    Silalahi,bennet N.B. dan Silalahi,Rumondong.1991.Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(s1):Pusataka Binaman Pressindo.
5.    Suma”mur.1991.Higene perusahan dan Keshatan Kerja.Jakarta:Haji Masagung.
6.    Sum”mur.1985.Keselamatan Kerja dan pebcegahan kecelakaan.Jakarta:Gunung Agung,1985
7.    …………………,1990.Upaya kesehatan kerja sector informal di Indonesia.(s.):Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT.
8.    Tjandra Yoga Astama,TRI Hastuti.Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia,2002.

1 komentar:

  1. artikel yang bisa menggugah kesadaran dan pengetahuan si pembaca, sukses selalu gan :)
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus